Dunia usaha memiliki pola pikir berbeda dengan pemerintah maupun LSM dalam konteks pembangunan berkelanjutan. Tujuan bisnis untuk memperoleh keuntungan (profit) tetap menjadi pertimbangan penting, yang diseimbangkan dengan dampak positifnya bagi kesejahteraan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup. Agar perusahaan (dunia usaha) berminat untuk berperan serta dalam pembangunan, diperlukan pendekatan yang logis dan terukur bahwa kontribusi atau investasinya sejalan dengan kepentingan bisnisnya serta menciptakan manfaat juga bagi perusahaan. Donasi/hibah hanya bersifat sesaat sehingga tidak dapat diandalkan sebagai dukungan bagi pembangunan yang berkelanjutan. Pendekatan kepada dunia perusahaan, harus didasari atas pemetaan yang baik tentang bidang yang diminati oleh perusahaan-perusahaan, sehingga ajakan bekerjasama dapat disesuaikan dengan program yang ingin dijalankan dalam rangka pengentasan kemiskinan. Terkait hal itu, artikel yang dikutip dari buku TNP2K Bappenas berikut menampilkan pelajaran apa yang dapat dipetik dari program “Listrik untuk Masyarakat Miskin” yang berlangsung di kabupaten Timor Tengah Selatan.
Harus diakui, kurangnya pemahaman tentang cara pendekatan kepada dunia usaha, menyebabkan minimnya peran serta swasta dalam program LTS di TTS. Padahal sesungguhnya, swasta memiliki banyak peluang untuk memperoleh manfaat bisnis jangka panjang jika perusahaan-perusahaan yang dibidik sesuai dengan kepentingan/minat bisnis.
Penyediaan listrik di pedesaan, juga menawarkan peluang wirausaha sosial, yaitu usaha yang digerakkan oleh komunitas atau lembaga sosial dengan model bisnis yang menguntungkan, sekaligus memberikan solusi kepada masyarakat. Untuk selanjutnya, Pemda perlu mengundang para wirausaha sosial atau generasi ‘start-up” untuk melihat peluang bisnis bagi mereka. Contohnya, penyediaan listrik tenaga surya yang sifatnya “biaya”, dapat digabung dengan pengolahan sampah rumah tangga yang dapat diubah menjadi energi (bahan bakar) atau listrik.[i]
Pendekatan kepada perusahaan-perusahaan milik daerah (BUMD) maupun milik negara (BUMN) sebenarnya dapat dilakukan sebagai bagian dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang dimandatkan dalam UU Badan Usaha Milik Negara.

Tantangan-tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah, di tingkat Kabupaten, adalah masih kurangnya kemampuan untuk menggalang dana dari berbagai sumber non-pemerintah. Diperlukan kemampuan mengemas peluang-peluang yang ada agar cukup menarik bagi dunia usaha. Pemerintah Daerah dapat mencari bantuan lembaga-lembaga nirlaba atau para profesional untuk membantu akses kepada mitra-mitra bisnis, contohnya GRF. Lembaga-lembaga yang bergabung dalam platform pihak swasta untuk SDGs juga dapat membantu[i]
Kemampuan penganggaran, pendampingan masyarakat, dan pemantauan program yang lemah, telah mendapatkan penguatan dari TNP2K berupa pelatihan dan temukarya. Di tingkat desa, diperlukan peningkatan pengorganisasian kegiatan kolektif dari para penerima manfaat. Model usaha desa yang dibangun dari dana iuran, merupakan model yang diperkenalkan melalui Tim Pengelola Desa (TPD). Perlu lebih banyak pendampingan untuk memastikan unit usaha desa memperoleh akses pasar dengan kerjasama rantai pasokan sampai pada pembeli di tingkat yang lebih luas.
Pembelajaran lain yang terjadi pada “Program Listrik untuk Masyarakat Miskin” di Kabupaten TTS adalah kurangnya kesadaran para penerima manfaat untuk melakukan kegiatan yang dapat menjamin perawatan LTS setelah masa garansi habis. Ketergantungan masyarakat miskin kepada donor, diedukasi dengan penerapan iuran untuk keberlanjutan LTS yang dikombinasi dengan anggaran desa. Para mitra memiliki pengalaman dan sudut pandang masing-masing dalam menelaah pembelajarannya dalam program kemitraan LTS.
Berikut ini adalah beberapa aspek pembelajaran yang penting sebagai acuan bagi program-program lain yang mengalami kondisi serupa.
Data
Pemberdayaan masyarakat dalam konteks kemitraan di TTS memperlihatkan para mitra mengakui pentingnya integrasi dan mekanisme berbagi data kemiskinan yang saat ini baru dimiliki oleh pemerintah pusat yaitu TNP2K. Bappeda maupun DPRD membutuhkan data sejenis atau data kemiskinan dengan indikator spesifik untuk kabupaten. Meskipun sumber data berbeda-beda, sebaiknya integrasi data dilakukan oleh satu lembaga saja agar koordinasi lebih mudah, dan agar integrasi data terjadi sampai ke tingkat desa.
Komitmen
Komitmen semua mitra yang terlibat sesungguhnya sangat besar. Namun Memorandum of Agreement (MoA) tidak sepenuhnya diinternalisasikan ke level teknis, sehingga para pelaku di tingkat teknis kadang-kadang tidak mengetahui kesepakatan yang sudah dibuat. Sosialisasi yang menyeluruh merupakan hal sangat penting untuk memastikan pelaksana lapangan menjalankan tugasnya sesuai kesepakatan.
Komitmen dunia usaha dapat dimulai dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang merupakan kewajiban perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN) atau kerja sama PemKab dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Program PKBL dapat disinkronisasi melalui Perda yang berlaku, sehingga dapat ditingkatkan kapasitasnya agar dapat diimplementasi menggunakan mekanisme kemitraan Fasilitas Kerja Bersama. Bila peraturan yang sudah ada dinilai tidak mendukung fleksibilitas dan wilayah kerja PKBL BUMD, maka Perda terkait dapat mempertimbangkan untuk mengkaji ulang. Guna menjaga keberlangsungan kemitraan, diperlukan konfirmasi ulang komitmen setiap mitra dengan komunikasi intensif antara DPRD, Pemda (kabupaten dan desa) untuk penyamaan persepsi. Dengan penyamaan persepsi itu maka keterlibatan organisasi-organisai perangkat daerah dan LSM lokal dapat optimal, sehingga transisi berjalan lancar dan menjamin keberlanjutan kemitraan.
Komunikasi
Pemain kunci daerah sudah dilibatkan, meskipun beberapa pihak masih membutuhkan pendekatan dan sosialisasi lanjutan. Kapasitas setiap mitra tidak berimbang, sehingga masih diperlukan peningkatan melalui pelatihanpelatihan. Selain itu, dirasakan perlunya konsolidasi antar organisasi perangkat daerah misalnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) diharapkan dapat mensinergikan Dana Desa, atau Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) dapat mensinergikan Dana Air Bersih dan Sanitasi. Integrasi program dan anggaran sektoral akan mengoptimalkan usaha pengentasan kemiskinan secara terpadu.

Pemain kunci daerah sudah dilibatkan, meskipun beberapa pihak masih membutuhkan pendekatan dan sosialisasi lanjutan. Kapasitas setiap mitra tidak berimbang, sehingga masih diperlukan peningkatan melalui pelatihan-pelatihan. Selain itu, dirasakan perlunya konsolidasi antar organisasi perangkat daerah misalnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), yang diharapkan dapat mensinergikan Dana Desa. Atau, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) dapat mensinergikan Dana Air Bersih dan Sanitasi. Integrasi program dan anggaran sektoral akan mengoptimalkan usaha pengentasan kemiskinan secara terpadu. Fakta bahwa informasi yang diterima oleh para pelaku kunci dari tingkat top managemen ke bawah kadang tidak lengkap, merupakan ruang perbaikan untuk komunikasi yang lebih baik. Bahwa setiap lembaga memiliki mekanisme komunikasi yang berbeda adalah hal-hal yang tidak dapat diintervensi oleh pihak luar.
Kesenjangan komunikasi dapat dihindari/diperbaiki dengan menyepakati sebuah mekanisme komunikasi internal dan eksternal antar pihak dalam kemitraan. Seiring berjalannya kemitraan, hubungan antar mitra yang awalnya berjarak pun makin lama menjadi lebih baik dan intensif karena para mitra menyadari bahwa kekuatan jejaring (network) sangat dibutuhkan. Bentuk pendekatan yang dipilih ke masyarakat adalah pendekatan non-formal dan cair karena dapat lebih menjangkau masyarakat dan efektif dalam implementasi “Program Listrik untuk Masyarakat Miskin”.
Pada awalnya tingkat kepercayaan masyarakat masih rendah karena kecurigaan yang disebabkan oleh kondisi kemiskinan yang tinggi. Untuk mengatasi hal ini dibutuhkan model/alat dengan pendekatan isu ekonomi untuk merespon isu kemiskinan. Sosialisasi/pendekatan yang dilakukan kepada dunia usaha (BUMD, BUMN, perusahaan swasta) belum maksimal. Paradigma yang masih sangat kental dipahami (terutama di daerah) adalah bahwa perusahaan swasta (multinasional maupun lokal) memiliki tanggung jawab sosial dengan pengalokasian dana atau sumber daya untuk masyarakat setempat. Istilah CSR (Corporate Social Responsibility) kemudian disalahtafsirkan sebagai suatu hal yang sepenuhnya berupa dana/sumbangan. Situasi ini menyebabkan keengganan perusahaan untuk terlibat. Seandainya sejak awal dilakukan komunikasi yang berbasis pemetaan mengenai potensi dan kekuatan sumber daya sektor swasta yang relevan dengan listrik untuk masyarakat miskin, kemungkinan besar lebih banyak perusahaan yang dapat berperan serta dan bersinergi.
Waktu Pelaksanaan Kemitraan
Terbatasnya waktu/perioda proyek sepertinya menjadi salah satu alasan kurangnya proses kebersamaan dalam merancang dan merencanakan program. Meskipun masing-masing institusi memahami tugasnya masing-masing, tetapi kurang memahami kaitan tugas-tugas satu sama lain. Kondisi ini menimbulkan kesan kurangnya integrasi kegiatan.

Ada tahapan/fase dalam kemitraan yang berjalan lebih lambat karena kesiapan setiap mitra yang berbeda. Misalnya peran dan tugas Pemkab dan Besipae pada tahap awal belum jelas dan belum dieksplorasi. Kondisi ini sesungguhnya adalah kesempatan untuk bekerja sama dengan cakupan tugas fungsi pokok yang lebih besar sebelum semua pihak siap untuk bermitra.
Contoh lain adalah mekanisme pelaporan kerusakan alat dilakukan melalui prosedur yang panjang, karena pihak Kopernik tidak berada di lapangan. Akibatnya proses pembetulan/penggantian suku cadang terkesan lambat. Meskipun MoU telah mencantumkan kewajiban Kopernik untuk menyediakan suku cadang secepatnya, risiko keterlambatan perlu diantisipasi. Jika benar bahwa alat-alat dan suku cadang LTS harus di-impor terlebih dahulu, perlu dikomunikasikan kepada para mitra dan penerima manfaat lebih maklum. Risiko-risiko tersebut juga dapat diantisipasi dengan pengaturan skedul yang lebih cermat.
Pendanaan
Keterbatasan dana APBD masih menjadi motivasi utama mencari donatur-donatur lain untuk membantu program pengentasan kemiskinan. Jika mekanisme ini akan diadopsi oleh pemda-pemda lainnya, maka perencanaannya harus terintegrasi di dalam APBD. Peran dunia usaha dalam program “Listrik untuk Masyarakat Miskin” di Kabupaten TTS saat ini masih terbatas pada peran perbankan sebagai penampung/penyimpan iuran masyarakat penerima manfaat. Kerjasama yang dilakukan dengan Artha Graha, merupakan model bisnis sosial yang seyogyanya dapat diteruskan secara berkelanjutan, dengan tersedianya Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi masyarakat yang melakukan usaha dengan menggunakan peralatan yang digerakkan dengan listrik tenaga surya. Mekanisme ini menawarkan garansi non-fisik bagi bank penyalur KUR.
Badan Usaha (milik daerah maupun milik negara) merupakan pendukung yang potensial karena atas landasan hukum (Undang-Undang BUMN), setiap perusahaan wajib menyisihkan 2-4% laba bersih untuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Adapun perusahaan-perusahaan swasta juga memiliki kepedulian kepada pengentasan kemiskinan sebagai bagian strategis bisnisnya dalam rangka mengamankan pasar dan konsumennya. Sampai saat ini, kendala yang terkait dengan ketidak-lancaran iuran masyarakat penerima manfaat masih belum menemukan solusi alternatif. Diperlukan studi banding ke daerah-daerah lain yang memiliki program yang mirip dan berhasil mengelola sistem iuran dari masyarakat. Selain itu, penting untuk memposisikan masyarakat sebagai subjek pembangunan sehingga mereka terlibat dalam memikirkan solusi terbaik terhadap pengelolaan iuran masyarakat.
Pendampingan
Kerja sama Kopernik dan Besipae mencakup penyediaan peralatan LTS beserta layanan purna jual. Kontribusi dan peran Kopernik tersebut tidak cukup fleksibel untuk pengembangan proyek yang lebih kreatif untuk alternatif keberlanjutan. Dalam hal ini, Kopernik telah mengidentifikasi adanya potensi TPD menjadi cikal bakal Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Namun, pada kenyataannya alih teknologi dan alih pengetahuan belum terjadi pada saat tulisan ini dibuat. Disinilah peran penting pendampingan yaitu untuk dapat menghasilkan sistem dan aset desa, yang dapat menjadi modal pengentasan kemiskinan dengan dukungan dari pemerintah desa. Fungsi TPD dapat ditingkatkan dengan memberikan pelatihan agar dapat memanfaatkan LTS untuk kegiatan-kegiatan yang lebih produktif untuk membangun keberlanjutan program. Pelatihan mengenai hal ini sudah dilakukan, hingga memfasilitasi rencana aksi desa. Namun kegiatan pendampingan pelaksanaan rencana aksi desa masih belum terlaksana hingga sekarang
[i]“Listrik Kerakyatan”, Prakarsa Sekolah Teknik Tinggi (STT) PLN, Jakarta ( www.listrik-kerakyatan.id )
[i]Platform kemitraan ini disebut Filantropi dan Bisnis Indonesia. Kelompok donatur bukan semata pemberi sumbangan dana, atau untuk kepentingan “branding” atau reputasi semata, namun mengedepankan manfaat yang berkelanjutan.

