Dalam artikel yang masih kami kutip dari buku Tim Nasional Program Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Bappenas ini, kembali diangkat hal-hal yang dapat menjadi pembelajaran dari para mitra program tersebut. Utamanya menyangkut kendala waktu, seputar pendanaan dan akhirnya pendampingan dalam program itu. Teguh Iman Perdana dari Partnership-ID menuangkannya kembali dalam artikel terpisah untuk memudahkan para pihak yang tertarik melakukan pola kemitraan serupa agar mendapatkan pelajaran berharga jika ingin menerapkannya pada lokasi berbeda. Selamat membaca.

*******

Terbatasnya waktu/perioda proyek sepertinya menjadi salah satu alasan kurangnya proses “kebersamaan” dalam merancang dan merencanakan program. Meskipun masing-masing institusi memahami tugasnya masing-masing, tetapi kurang memahami kaitan tugas-tugas satu sama lain. Kondisi ini menimbulkan kesan kurangnya integrasi kegiatan.

Ada tahapan/fase dalam kemitraan yang berjalan lebih lambat karena kesiapan setiap mitra yang berbeda. Misalnya peran dan tugas Pemkab Timor Tengah Selatan dan yayasan Besipae pada tahap awal belum jelas dan belum dieksplorasi. Kondisi ini sesungguhnya adalah kesempatan untuk bekerja sama dengan cakupan tugas fungsi pokok yang lebih besar sebelum semua pihak siap untuk bermitra.

Mekanisme pelaporan kerusakan alat dilakukan melalui prosedur yang panjang, karena pihak Kopernik tidak berada di lapangan. Akibatnya proses pembetulan/penggantian suku cadang terkesan lambat. Meskipun MoU telah mencantumkan kewajiban Kopernik untuk menyediakan suku cadang secepatnya, risiko keterlambatan perlu diantisipasi. Jika benar bahwa alat-alat dan suku cadang LTS harus diimpor terlebih dahulu, perlu dikomunikasikan kepada para mitra dan penerima manfaat agar mereka lebih maklum. Risiko-risiko tersebut juga dapat diantisipasi dengan pengaturan skedul yang lebih cermat.

Seputar Pendanaan

Keterbatasan dana APBD masih menjadi motivasi utama mencari donatur-donatur lain untuk membantu program pengentasan kemiskinan. Jika mekanisme ini akan diadopsi oleh pemda-pemda lainnya, maka perencanaannya harus terintegrasi di dalam APBD.

Peran dunia usaha dalam program Listrik untuk Masyarakat Miskin di Kabupaten TTS saat ini masih terbatas pada peran perbankan sebagai penampung/penyimpan iuran masyarakat penerima manfaat. Kerjasama yang dilakukan dengan Artha Graha, merupakan model bisnis sosial yang seyogyanya dapat diteruskan secara berkelanjutan, dengan tersedianya Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi masyarakat yang melakukan usaha dengan menggunakan peralatan yang digerakkan dengan listrik tenaga surya. Mekanisme ini menawarkan garansi non-fisik bagi Bank penyalur KUR.

Badan Usaha (milik daerah maupun milik negara) merupakan pendukung yang potensial karena atas landasan hukum (Undang-Undang BUMN), setiap perusahaan wajib menyisihkan 2-4% laba bersih untuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Adapun perusahaan-perusahaan swasta juga memiliki kepedulian kepada pengentasan kemiskinan sebagai bagian strategis bisnisnya dalam rangka mengamankan pasar dan konsumennya.


Sampai saat ini, kendala yang terkait dengan ketidak-lancaran iuran masyarakat penerima manfaat masih belum menemukan solusi alternatif. Diperlukan studi banding ke daerah-daerah lain yang memiliki program yang mirip dan berhasil mengelola sistem iuran dari masyarakat. Selain itu, penting untuk memposisikan masyarakat sebagai subjek pembangunan sehingga mereka terlibat dalam memikirkan solusi terbaik terhadap pengelolaan iuran masyarakat.

Pendampingan

Kerja sama Kopernik dan Besipae mencakup penyediaan peralatan LTS beserta layanan purna jual. Kontribusi dan peran Kopernik tersebut tidak cukup fleksibel untuk pengembangan proyek yang lebih kreatif untuk alternatif keberlanjutan. Dalam hal ini, Kopernik telah mengidentifikasi adanya potensi TPD menjadi cikal bakal Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Namun, pada kenyataannya alih teknologi dan alih pengetahuan belum terjadi pada saat tulisan ini dibuat (2019, red).


Di sinilah peran penting pendampingan yaitu untuk dapat menghasilkan sistem dan aset desa, yang dapat menjadi modal pengentasan kemiskinan dengan dukungan dari pemerintah desa. Fungsi TPD dapat ditingkatkan dengan memberikan pelatihan agar dapat memanfaatkan LTS untuk kegiatan-kegiatan yang lebih produktif untuk membangun keberlanjutan program. Pelatihan mengenai hal ini sudah dilakukan, hingga memfasilitasi rencana aksi desa. Namun kegiatan pendampingan pelaksanaan rencana aksi desa masih belum terlaksana hingga sekarang

Tags: